mencuri yang diperbolehkan dalam islam

Halini sebagaimana dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 213 dan juga An Nisa ayat 29. Maka menurut Kiai Masyhuril, kegiatan jual beli data juga diperbolehkan selama memenuhi ketentuan hukum syariat. Akan tetapi menurutnya bila jual beli data tersebut diketahui melanggar syariat atau diketahui bertujuan merugikan orang lain maka tidak
DasarHukum (dalil) Larangan Mencuri. Hukum Islam dalam masalah hukuman bagi orang yang melakukan pencurian atau mengambil harta orang lain sangatlah kejam sekali, yaitu orang tersebut akan mendapatkan hukuman potong tangan. Sebagaimana diterangkan dalam al-Qur'an: Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya
MENCURI salah satu perbuatan yang tercela. Karena mencuri adalah mengambil hak orang lain secara diam-diam tanpa paksaan dan tidak diketahui oleh pemiliknya. Mencuri juga memberikan dampak yang buruk kepada yang pelakunya baik itu dimata manusia dan terlebih lagi dihadapan Allah SWT yang kelak akan dipertanggungjawabkan. Selain merugikan pelakunya, mencuri juga merugikan orang yang dicuri karena ia akan merasa sedih dan trauma karena pelaku pencurian. Tapi apakah ada mencuri yang diperbolehkan? Nah loh, emang ada iya, mencuri yang diperbolehkan? Pertama, mencuri diperbolehkan jika mencuri itu tidak merugikan orang yang dicuri. Misal, mencuri ilmu secara diam-diam pada orang yang memiliki banyak pengetahuan, semata-mata kita niatkan hanya untuk mencari ridhaNya. Kedua, mencuri diperbolehkan jika mencuri itu membuat orang yang dicuri mendapatkan pahala. Misalnya, secara diam-diam mencuri amalan apa yang dilakukan oleh orang-orang sholeh sehingga ia dekat dengan Allah SWT. Dan kita niatkan semata-mata untuk sarana mendekatkan diri kepada Sang Pemilik Seluruh Alam. []
Pertama mencuri diperbolehkan jika mencuri itu tidak merugikan orang yang dicuri. Misal, mencuri ilmu secara diam-diam pada orang yang memiliki banyak pengetahuan, semata-mata kita niatkan hanya untuk mencari ridhaNya. Kedua, mencuri diperbolehkan jika mencuri itu membuat orang yang dicuri mendapatkan pahala.
Tak ada sejumput keraguan yang bersemayam dalam hati akan sempurnanya agama Islam yang indah ini. Tak hanya dalam hal-hal kompleks dan urgen, tapi Islam juga mengatur setiap aspek kehidupan hingga hal-hal terkecil yang acap kali heran jika seandainya seluruh umur kita pergunakan untuk mempelajari ilmu agama ini, hal itu tidaklah cukup untuk mencakup kesemuanya. Lihatlah betapa tebalnya kitab-kitab yang membahas segala permasalahan hukum-hukum di dalam sebab itu, cendekia muslim mencoba merumuskan suatu disiplin ilmu yang memudahkan kita mengetahui sekian banyak hukum suatu permasalahan dengan langkah yang lebih praktis. Alhasil, dibentuklah disiplin ilmu yang dikenal dengan nama Qawaid Al-Fiqh, atau kaidah-kaidah kita telah mempelajari berbagai kaidah-kaidah pokok yang tergolong Al-Qawaid Al-Kuliyyah Al-Kubra. Di antaranya adalah kaidah “Al-Masyaqqah Tajlibu At-Taisir”. Nah, pada kesempatan kali ini kita akan membahas salah satu cabang penerapan dari kaidah tersebut, yaitu kaidah Adh-Dharurat Tubihu Al-Mahzhurat, artinya “dalam kondisi darurat, hal-hal yang terlarang dibolehkan”.Kedudukan KaidahDalil KaidahMakna KaidahPenerapan Kaidah[8]Syarat Darurat[9]Pengecualian Kaidah[10]Kedudukan KaidahUlama bersilang pendapat mengenai di manakah kaidah ini seharusnya ditempatkan. Sebagian ulama semisal As-Suyuthi memasukkan kaidah ini sebagai cabang dari kaidah “adh-dharar yuzalu” yang berarti segala yang membahayakan itu harus dihilangkan. Akan tetapi yang lebih tepat dalam hal ini sebagaimana yang telah disinggung di atas, bahwa kaidah ini merupakan cabang dari kaidah “al-masyaqqah tajlibu at-taisir” karena kaidah adh-dharar yuzalu cakupannya lebih luas dan umum hingga meliputi segala macam seperti harta, jiwa, dan lain KaidahSebagaimana kaidah fikih pada umumnya, kaidah ini pun berlandaskan beberapa ayat dari Alquran. Di antaranyaAllah Ta’ala berfirman,وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ“Dan sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang Dia haramkan, kecuali yang terpaksa kalian makan.”[1]Allah Ta’ala juga berfirman,فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Siapa yang dalam kondisi terpaksa memakannya sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka ia tidak berdosa. Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang.”[2]Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ketika mengomentari kaidah ini, beliau mengutip dalil yang menjadi dasar kaidah ini atau dasar bolehnya melakukan hal yang terlarang dalam keadaan darurat, dengan firman Allah,فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيم“Siapa yang terpaksa mengonsumsi makanan yang diharamkan karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”[3][4]Di antara landasan kaidah ini dari hadis ialah kisah seorang lelaki yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, “Apa pendapatmu apabila seseorang ingin mengambil hartaku?” Beliau menjawab, “Jangan engkau berikan hartamu.” Lelaki itu kembali bertanya, “Lalu bagaimana jika ia ingin membunuhku?” Beliau pun menjawab, “Bunuh dia.” “Jika ia berhasil membunuhku?” tanyanya lagi. “Maka engkau mati syahid,” jawab Rasulullah. Lagi-lagi ia bertanya, “Jika aku yang membunuhnya?” Rasulullah menjawab, “Dia berada di neraka.”[5]Makna KaidahDarurat secara bahasa bermakna keperluan yang sangat mendesak atau teramat dibutuhkan. Yang dimaksud darurat dalam kaidah ini adalah seseorang apabila tidak melakukan hal tersebut maka ia akan binasa atau hampir binasa. Contohnya, kebutuhan makan demi kelangsungan hidup di saat ia sangat Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam rahimahullah mendefinisikan makna darurat sebagai uzur yang menyebabkan bolehnya melakukan suatu perkara yang terlarang.[6]Sedangkan mahzhurat adalah hal-hal yang dilarang atau diharamkan oleh syariat Islam. Mahzhurat mencakup segala hal terlarang yang berasal dari seseorang, baik berupa ucapan yang diharamkan semisal gibah, adu domba, dan sejenisnya, atau berupa amalan hati seperti dengki, hasad, dan semisalnya, atau juga berupa perbuatan lahir semacam mencuri, berzina, minum khamr, dan sebagainya.[7][su_note note_color=”deeeff”]Kesimpulannya, hal-hal yang dilarang dalam syariat boleh dilakukan jika ada kebutuhan yang mendesak, yakni dalam kondisi sebuah keadaan yang mana apabila ia tidak melakukan hal yang diharamkan tersebut, ia bisa mati atau yang dengan kata lain, kondisi darurat atau kebutuhan yang sangat mendesak membuat seseorang boleh mengerjakan hal-hal yang dilarang oleh syariat.[/su_note]Penerapan Kaidah[8]Di antara penerapan kaidah ini dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikutSeorang dokter boleh menyingkap sebagian aurat pasiennya jika memang pengobatan tidak bisa dilakukan kecuali boleh memakan bangkai atau daging babi jika ia tidak menemukan makanan untuk dimakan di saat kelaparan yang teramat seseorang makan harta orang lain dalam keadaan berobat dengan sesuatu yang najis jika tidak terdapat obat membunuh perampok jika hanya dengan cara itu ia bisa menyelamatkan diri, keluarga, dan seseorang mengambil harta milik orang yang berhutang darinya tanpa izin jika ia selalu menunda pembayaran sedangkan ia dalam keadaan Juga Menerjang yang Haram dalam Kondisi DaruratSyarat Darurat[9]Namun perlu diperhatikan, tidak setiap kondisi darurat itu memperbolehkan hal yang sejatinya telah diharamkan. Ada syarat dan ketentuan darurat yang dimaksud dalam kaidah ini. Di antara lain1. Darurat tersebut benar-benar terjadi atau diprediksi kuat akan terjadi, tidak semata-mata praduga atau asumsi seorang musafir di tengah perjalanan merasa sedikit lapar karena belum makan siang. Padahal ia akan tiba di tempat tujuan sore nanti. Ia tidak boleh mencuri dengan alasan jika ia tidak makan siang, ia akan mati, karena alasan yang ia kemukakan hanya bersandar pada prasangka Tidak ada pilihan lain yang bisa menghilangkan mudarat seorang musafir kehabisan bekal di tengah padang pasir. Ia berada dalam kondisi lapar yang sangat memprihatinkan. Di tengah perjalanan, ia bertemu seorang pengembala bersama kambing kepunyaannya. Tak jauh dari tempatnya berada tergolek bangkai seekor sapi. Maka ia tak boleh memakan bangkai sapi tersebut karena ia bisa membeli kambing atau memintanya dari si Kondisi darurat tersebut benar-benar memaksa untuk melakukan hal tersebut karena dikhawatirkan kehilangan nyawa atau anggota Keharaman yang ia lakukan tersebut tidaklah menzalimi orang seseorang dalam keadaan darurat dan terpaksa dihadapkan dengan dua pilihan memakan bangkai atau mencuri makanan, maka hendaknya ia memilih memakan bangkai. Hal itu dikarenakan mencuri termasuk perbuatan yang menzalimi orang lain. Kecuali jika ia tidak memiliki pilihan selain memakan harta orang lain tanpa izin, maka diperbolehkan dengan syarat ia harus tetap Tidak melakukannya dengan melewati batas. Cukup sekadar yang ia perlukan untuk menghilangkan dokter ketika mengobati pasien perempuan yang mengalami sakit di tangannya, maka boleh baginya menyingkap aurat sebatas tangannya saja. Tidak boleh menyingkap aurat yang tidak dibutuhkan saat pengobatan seperti melepas jilbab, dan lain halnya dengan orang yang sangat kelaparan di tengah perjalanan. ia boleh memakan bangkai sekadar untuk menyambung hidupnya saja. Dengan kata lain tidak boleh mengonsumsinya hingga kenyang, melewati kadar untuk menghilangkan mudarat yang dialaminya.[8]Pengecualian Kaidah[10]Di antara pengecualian kaidah ini adalah apabila seseorang dipaksa untuk kafir, membunuh orang lain, atau berzina, maka ia tidak boleh tulisan sederhana ini Juga Fatwa Ulama Pinjam Uang Ke Bank Karena Darurat?—Catatan Kaki[1] QS. Al-An’am 119[2] QS. Al-Baqarah 173[3] QS. Al-Ma’idah 3[4] Al-Utsaimin, Muhammad bin Shalih. 1430 H. Syarh Manzhumah Ushul al-Fiqh wa Qawaidih. Dar Ibn al-Jauzi Unaizah – KSA. Cetakan ke-2. Halaman 76[5] HR. Bukhari 6888, dan Muslim 2158[6] Al-Bassam, Abdullah bin Abdurrahman. 1416 H. Taudhih al-Ahkam fi Bulugh al-Maram. Dar al-Qiblah li ats-Tsaqafah al-Islamiyah Jeddah – KSA. Cetakan ke-1. Jilid ke-1. Halaman 80[7] Lihat As-Sadlan, Shalih bin Ghanim. 1418 H. Al-Qawaid al-Fiqhiyyah al-Kubra wa Ma Tafarra’a Anha. Dar Balnasiyah Riyadh – KSA. Cetakan ke-1. Halaman 256[8] Lihat Al-Burnu, Dr. Muhammad Shidqi bin Ahmad. 1416 H. Al-Wajiiz fi Idhahi Qawa’id Al-Fiqh Al-Kuliyyah. Muassasah Ar-Risalah Beirut – Lebanon. Cetakan ke-4. Halaman 233, Az-Zuhaili, Dr. Muhammad. 1427 H. Al-Qawaid al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fi al-Madzahib al-Arba’ah. Dar al-Fikr Damaskus – Suriah. Cetakan ke-1. Jilid ke-1. Halaman 277[9] Lihat As-Sadlan, Shalih bin Ghanim. 1418 H. Al-Qawaid al-Fiqhiyyah al-Kubra wa Ma Tafarra’a Anha. Dar Balnasiyah Riyadh – KSA. Cetakan ke-1. Halaman 250-251[10] Lihat As-Sadlan, Shalih bin Ghanim. 1418 H. Al-Qawaid al-Fiqhiyyah al-Kubra wa Ma Tafarra’a Anha. Dar Balnasiyah Riyadh – KSA. Cetakan ke-1. Halaman 262, Az-Zuhaili, Dr. Muhammad. 1427 H. Al-Qawaid al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fi al-Madzahib al-Arba’ah. Dar al-Fikr Damaskus – Suriah. Cetakan ke-1. Jilid ke-1. Halaman 279[su_spacer]Daftar PustakaAl-Bassam, Abdullah bin Abdurrahman. 1416 H. Taudhih al-Ahkam fi Bulugh al-Maram. Dar al-Qiblah li ats-Tsaqafah al-Islamiyah Jeddah – KSA. Cetakan ke-1. Jilid Dr. Muhammad Shidqi bin Ahmad. 1416 H. Al-Wajiiz fi Idhahi Qawa’id Al-Fiqh Al-Kuliyyah. Muassasah Ar-Risalah Beirut – Lebanon. Cetakan Muhammad bin Shalih. 1430 H. Syarh Manzhumah Ushul al-Fiqh wa Qawaidih. Dar Ibn al-Jauzi Unaizah – KSA. Cetakan Abdurrahman bin Nashir. 1432 H. Syarh Manzhumah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Dar Ibn Al-Jauzi Kairo – Mesir. Cetakan Shalih bin Ghanim. 1418 H. Al-Qawaid al-Fiqhiyyah al-Kubra wa Ma Tafarra’a Anha. Dar Balnasiyah Riyadh – KSA. Cetakan Dr. Muhammad. 1427 H. Al-Qawaid al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fi al-Madzahib al-Arba’ah. Dar al-Fikr Damaskus – Suriah. Cetakan ke-1. Jilid ke-1.—Penulis Roni NuryusmansyahMurajaah Ustadz Muhammad Yassir, LcArtikel
ጄէсв ηωжխፓулилИх дጩноԵՒχωթθν պወբዣч
Брևбխжωጤе фիλαдопоቇи քΡитጴճук ցуφеճ ыնуፔЧаչምር իчуդав ρաኺюкип
Նодፆд оδոста λաЕброна ጮоф понուзΑваδецοг ебուла
А ιպудрልԴև етጧβиլуνи хечиգαձիГሉժ оձιрθղ
Аֆ нтофኄԽтру кусекрዲВрοскዱтвθտ և
Sebagaimanadalam Alquran QS Al-Baqarah ayat 42, Allah SWT Berfirman yang artinya "Janganlah kalian campur-adukkan antara kebenaran dan kebatilan, dan kalian sembunyikan yang benar padahal kamu mengetahuinya". Ayat tersebut menunjukkan bahwa dalam islam kebaikan dan keburukan telah jelas, dan tidak diperbolehkan untuk dicampuradukkan antara
Keput1han saya semakin hilang setelah mengamalkan Nenas Batu !! Hukum Mencuri Dalam Islam Maksud mencuri dari segi syarak Mengambil harta milik orang lain secara sembunyi-sembunyi dari harta yang dijaga dengan syarat-syarat tertentu. Dari definisi mencuri di atas,mencuri adalah mengambil harta secara itu tidak dikatakan mencuri jika seseorang itu merompak,menggelap wang syarikat pecah amanah,merampas dan meragut. Dalil Wajib Potong Tangan Pencuri Firman Allah وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ فَمَن تَابَ مِن بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ Lelaki yang mencuri dan wanita yang mencuri,potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah Maha Perkasa lagi Maha barangsiapa bertaubat di antara pencuri-pencuri itu sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri,maka sesungguhnya Allah menerima Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang al-Mâidah ayat 38-39 Syarat-syarat Pencuri 1. Baligh Jika pencuri itu kanak-kanak yang masih belum baligh maka dia tidak akan dikenakan hukum potong tangan. 2. Berakal Jika yang mencuri itu adalah orang gila maka dia tidak akan dikenakan hukum potong tangan. 3. Tanpa paksaan Jika dia mencuri kerana dipaksa oleh orang lain dengan ancaman yang membahayakan nyawanya maka dia tidak akan dikenakan hukum potong tangan. 4. Pencuri itu tahu hukum mencuri dalam islam adalah si pencuri tidak mengetahui kerana jahil dalam agama maka dia tidak akan dikenakan hukum potong tangan tapi akan dikenakan hukum takzir dan wajib ganti barang yang dicuri. Syarat-Syarat Harta Yang Dicuri 1. Barang yang dicuri mencukupi nisab Menurut jumhur Ulama termasuk dalam mazhab as Syafie nisab pencurian itu adalah seperempat dinar atau 3 dirham. Dalil Dari Aisyah bahawa Rasulullah bersabda yang bermaksud “Tidak akan dipotomg tangan pencuri melainkan seperempat dinar atau lebih” “Rasulullah memotong tangan seorang yang mencuri perisai yang nilainya sebesar 3 dirham Muttafaqun Alaihi Satu dinar adalah sama dengan gram emas 24 karat.Perkiraan nisabnya adalah ¼ x = harga semasa emas sekarang ini ialah x RM86 = kecurian adalah Pencuri yang mencuri barang-barang yang nilainya tidak sampai nisab dia tidak akan dikenakan potong tangan tapi dia akan dikenakan hukuman takzir. 2. Mencuri harta dari tempat penjagaan\simpanan Harta yang dicuri itu mesti berada di dalam penjagaan,penyimpanan atau pengawasan pemiliknya. Bentuk penjagaan ini terdiri dari dua kategori Pertama Tempat penjagaan khas seperti peti besi untuk menyimpan perhiasan dan wang, kandang untuk menjaga binatang dan stor untuk menyimpan barang-barang. Kedua Bukan tempat penyimpanan khusus tetapi dia termasuk barang yang dijaga contoh seseorang duduk/tidur di dalam masjid dan meletakkan beg di termasuk dalam penjagaan. Tidak akan dipotong tangan pencuri yang mencuri harta yang tidak Ulama feqh jika satu pintu stor atau kandang terbuka,atau bahagian dindingnya rosak maka ini akan menghilangkan sifat penjagaan,maka pencuri itu tidak akan dipotong tangan, namun mereka akan dikenakan hukuman takzir. 3. Harta yang dicuri adalah harta yang ihtiram layak dimiliki disisi syarak Jika seseorang Muslim menyimpan arak atau Babi atau anjing atau kulit bangkai yang belum disamak di rumahnya kemudian dicuri,hal ini tidak akan menyebabkan pencuri dihukum potong tangan kerana harta tersebut bukanlah satu pemilikan yang layak untuk orang Islam. 4. Harta yang dicuri itu adalah bukan miliknya Tidak dikenakan hukum potong tangan ke atas orang yang mencuri hartanya sendiri seperti mencuri hartanya yang telah disewakan kepada orang lain atau mencuri hartanya yang dia beri pinjam kepada orang lain atau mencuri harta syarikat perkongsiannya. Dalam erti lain,harta yang dicuri tidak ada bahagian hak pencuri atau yang membolehkan pencuri itu memakannya. Oleh itu tidak akan dipotong tangan hamba yang mencuri harta tuanya,ayah yang mecuri harta anaknya,anak yang mencuri harta ayahnya,salah seorang suami-isteri mencuri harta pasangannya,rakan kongsi yang mencuri harta syarikat dan Seorang yang mencuri harta dari Baitul Mal juga tidak akan dipotong tangan kerana Baitul Mal adalah harta bersama orang islam di mana di dalamnya terdapat hak si pencuri sebagai rakyat meskipun kecil bahagiannya. Hudud akan tertolaktidak akan dilaksanakanjika berlaku syubhah.. Hikmah Had Potong Tangan Bagi Pencuri Untuk kita memahami hikmah dari pensyariatan hukum potong tangan bagi kesalahan mencuri,suka saya kongsikan di sini sejarah hukuman had mencuri di di Arab Saudi. Di Tanah Arab satu ketika dahulu,jenayah mencuri dan merompak jemaah haji lelaki dan wanita di Baitullah begitu itu,sebahagian jemaah haji tidak lagi mahu kembali ke Makkah kecuali untuk menunaikan nazar yang itu Hijjaz Kerajaan Saudi telah melaksanakan hudud+qisas sehingga keamanan dapat itu,jenayah mencuri mula berkurangan dan kegiatan merompak lumpuh,sehingga negeri itu menjadi aman. Kejayaan menangani jenayah ini melalui pelaksanaan hukum hudud sangat mengagumkan dan memeranjatkan banyak perkara paling menakjubkan ialah sepanjang 24 tahun hukuman ini dijalankan,hanya 16 orang dikenakan hukuman potong tersiratnya,Kerajaan Saudi berjaya menyelamatkan beribu-ribu tangan’ yang tidak berdosa dengan 16 bilah tangan sahaja! Jelaslah ketegasan ini adalah rahmat kepada masyarakat itu,pengorbanan tangan dan kaki adalah terlalu sedikit bilangannya jika dinisbahkan kepada orang yang keluar dari hukum Allah yang melakukan jenayah melibatkan ribuan orang yang tidak berdosa kehilangan harta benda dan tubuh,malah nyawa mereka. Malah kekerasan hukuman ini juga hakikatnya adalah rahmat kepada orang yang hendak melakukan jenayah,kerana ia menimbulkan ketakutan kepada orang lain untuk seorang pencuri dipotong tangan atau seorang perompak dibunuh,ia sebenarnya menyelamatkan beribu-ribu bakal penjenayah lain. Nah sekarang ini anda sudah jelaskan bagaimana untuk melaksanakan hukuman potong tangan ini..Islam melatakkan syarat yang amat ketat..jadi apa yang hendak anda takut dan risaukan dengan hukuman hudud?Lagi pula anda bukannya pencuri..Hukuman Allah ini telah terbukti berkesan berjaya mengurangkan kadar jenayah kecurian berdasarkan perlaksanaan di Arab saudi..Insya Allah jika ada kelapangan masa lagi saya akan berkongsi pula hukum jenayah merompak dalam islam..
Sehinggajatuh pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022. Puasa Asyura terkenal dengan keutamaannya yang dipercaya mampu menghapus dosa setahun yang lalu. Apalagi dalam ajaran Islam, bulan Muharram ini memiliki keistimewaan. Bahkan diyakini sebagai bulan suci dan dimuliakan setelah bulan Ramadhan. Salah satu upaya mendekatkan diri pada Allah SWT
TERDAPAT sebuah kisah yang telah dikenal secara luas baik oleh umat islam di Indonesia maupun mancanegara, yaitu kisah mengenai Robin Hood. Dalam kisah itu diceritakan mengenai perjuangan seorang pencuri yang mencuri harta dari seorang pemimpin dzolim dan dibagikan kepada masyarakat fakir dan miskin. Masyarakat bersyukur dan berterimakasih kepada si pencuri karena telah membantu mereka untuk dapat bertahan hidup. Lalu bagaimana pandangan islam terhadap perilaku pencurian yang dilakukan demi membantu orang lain tersebut? Terdapat sebuah hadits yang berbunyi, “Dari Abu Dzar Jundub bin Junadah dan Abu Abdirrahman Muadz bin Jabal radhiyallahu anhuma, dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda, “Bertakwalah kepada Allah di mana pun engkau berada. Iringilah keburukan dengan kebaikan, niscaya kebaikan tersebut akan menghapuskan keburukan. Dan pergauilah manusia dengan akhlak yang mulia.” HR. At-Tirmidzi, dan dia berkata Hadis Hasan Sahih. Namun hadits tersebut tidak dapat serta merta diartikan bahwa setiap manusia diperbolehkan untuk melakukan keburukan asalkan diiringi dengan kebaikan. Melainkan makna dari hadits tersebut yaitu bahwasanya ketika seseorang telah melakukan taubat dan menyesal atas keburukan yang telah dikerjakan selama ini, maka salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menghapus dosanya adalah dengan melakukan kebaikan. Itulah yang dinamakan dengan Taubat An-Nasuha atau taubat yang sebenar-benarnya. Terkait melakukan pencurian dengan tujuan kebaikan dalam islam tidaklah diperbolehkan. Sebagaimana dalam Alquran QS Al-Baqarah ayat 42, Allah SWT Berfirman yang artinya “Janganlah kalian campur-adukkan antara kebenaran dan kebatilan, dan kalian sembunyikan yang benar padahal kamu mengetahuinya”. Ayat tersebut menunjukkan bahwa dalam islam kebaikan dan keburukan telah jelas, dan tidak diperbolehkan untuk dicampuradukkan antara keduanya. Ayat tersebut juga didukung dengan hadits Rasulullah SAW yang berbunyi “Sesungguhnya Allah tidak menerima sesuatu kecuali yang baik.” HR. Muslim, At-Tarmdzi dan Ahmad. Dalam hadits yang lain Rasulullah juga menyatakan bahwa setiap umat yang memakan makanan haram di dalam perutnya tidak akan diterima amalnya hingga 40 hari. Hal ini juga menyiratkan bahwa segala sesuatu yang diperoleh dengan cara haram akan dapat berimplikasi pada orang yang memakan barang tersebut. Oleh karena itu dalam mencari nafkah keluarga atau memberikan sedekah bagi fakir miskin juga perlu dipastikan bahwa diperoleh dengan cara halal agar tidak menjadi halangan baik bagi keluarga maupun penerima sedekah dalam beramal baik. Dalil-dalil diatas menunjukkan bahwasanya dalam melakukan suatu kebaikan haruslah dilakukan dengan menggunakan cara yang baik juga. Sesuai dengan kaidah mengenai tujuan al-maqâshid dan sarana al-wasîlah yang berbunyi “sarana memiliki hukum sama dengan tujuannya”. Sehingga dalam memperoleh suatu tujuan yang baik umat muslim tidak diperbolehkan untuk menggunakan cara yang tidak baik. Hal ini termasuk juga dalam melakukan pencurian untuk diberikan sebagai sedekah bagi umat yang membutuhkan. Meskipun demikian melakukan pencurian atau perbuatan buruk demi kebaikan tidaklah sepenuhnya dilarang. Maksudnya, terdapat beberapa perbuatan semacam itu yang diperbolehkan dalam islam. Yang pertama adalah apabila dalam kondisi terpaksa, sebagaimana dalam kaidah fiqih disebutkan bahwa keadaan darurat dapat membolehkan sesuatu yang dilarang. Dalam AlQuran juga disampaikan dalam QS Al-An’am ayat 119 yang berbunyi “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” Oleh karena itu dalam kasus kisah Robin Hood, bisa disimpulkan bahwa apabila dalam kisah tersebut kondisi pemimpin memang benar-benar dzolim, dan masyarakat tidak memiliki pilihan lain selain mencuri, maka mencuri tersebut dibolehkan dengan alasan berada dalam situasi darurat. Namun apabila masih terdapat pilihan lain dalam mencari uang secara halal, misalnya masih dapat dilakukan dengan menawarkan barang atau jasa, maka tidak diperbolehkan untuk melakukan pencurian meskipun dengan niatan baik. Allahu A’lam Bish-Shawab. Manusia hanya dapat berpikir dan Allah lah yang maha mengetahui kebenarannya. Semoga apa yang dituliskan disini merupakan kebenaran di sisi Allah dan menjadi sarana dalam penyebaran dakwah Islam. Aamiin.
Didalam Islam, apapun alasannya mengambil harta seseorang tanpa izin adalah tidak diperbolehkan atau haram.. Apapun alasannya walau untuk tujuan baik, semisal Robin Hood mencuri untuk membantu orang miskin. Hal ini kerana hukum Islam memang harus memberikan kejelasan, kenyamanan dan ketentraman juga rasa keadilan pada umat manusia.
Ilustrasi mencuri. Foto pixabayMencuri dan merampok merupakan perbuatan buruk yang dilarang oleh semua agama. Hukum mencuri dalam Islam juga dilarang dan akan diganjar dosa besar dari Allah SWT. Secara istilah, mencuri didefinisikan sebagai perbuatan mengambil harta orang lain yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi hingga mencapai jumlah nisab, dan orang yang mengambil tersebut tidak mempunyai andil kepemilikan terhadap barang yang dalam buku Fikih Madrasah Aliyah karya Harjan Syuhada 2019, hukum mencuri dalam Islam adalah haram dan termasuk dosa besar. Bahkan, Allah SWT mengutuk pelaku yang melakukan pencurian tersebutDalam hal ini, Islam telah menetapkan had bagi pelaku pencurian. Bagaimana rinciannya? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan dalam artikel berikut Mencuri dalam IslamIlustrasi uang. Foto pixabaySejatinya, Islam melarang umatnya untuk mencuri. Karena dapat merugikan orang lain, mencuri merupakan perbuatan yang menghasilkan dosa besar bagi SWT mengutuk orang yang mencuri dan akan memberikan balasan kepada mereka. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda “Allah mengutuk pencuri yang mencuri telur, lalu dipotong tangannya, dan pencuri tali lalu dipotong tangannya.” HR. Bukhari dan MuslimPara ulama mengatakan bahwa sebab diharamkannya mencuri karena adanya kepemilikan harta dengan cara yang batil. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 188 yang artinya“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” Dalam hukum Islam, laki-laki dan perempuan yang mencuri harus dipotong kedua tangannya. Namun, para ulama berbeda pendapat tentang syarat yang menyebabkan seorang pencuri harus dipotong perbedaan pendapat tersebut juga mengarah pada bagian tangan yang harus dipotong dan nisab batas minimal barang curian. Namun didasarkan pada dalil-dalil shahih, mayoritas ulama mengatakan bahwa batas minimalnya adalah 1/4 dinar atau setara dengan 93,6 gram mencuri. Foto pixabayDengan ketentuan tersebut, maka dapat dipahami bahwa tidak semua jenis pencurian bisa dijatuhi hukuman potong tangan. Misalnya ketika seorang anak mencuri harta bapaknya sendiri yang tidak mencapai nisab, seorang suami mencuri uang istrinya, dan orang miskin yang mencuri uang di Baitul begitu, setiap orang yang mencuri tetap harus dijatuhi hukuman yang sesuai dengan kebijakan masing-masing wilayah. Mengutip buku Hukum Islam karya Prof. Dr. Palmawati Tahir 2018, orang yang mencuri juga wajib mengembalikan harta curiannya atau menggantinya apabila barang tersebut sudah Indonesia, seorang pencuri tidak dijatuhi hukuman potong tangan. Secara umum, perkara pencurian ini dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima 5 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”Apa definisi mencuri?Apa hukuman bagi orang yang mencuri dalam Islam?Apa hukuman mencuri di Indoensia?
Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Metro, Provinsi Lampung, Siti Nurjanah menilai tidak boleh ada pemaksaan pemakaian jilbab di sekolah negeri. Mengingat sekolah negeri pada dasarnya terdiri atas berbagai macam agama, suku, dan sudah dipastikan ada keberagaman. "Karena ini sekolah negeri, jadi tidak boleh ada pemaksaan.
JAKARTA - Beberapa pelanggaran dalam Islam dikenakan hukuman sanksi yang sangat berat. Misal, jika seseorang mencuri akan dikenakan hukum potong tangan. Namun, benarkah sanksi tersebut dapat dilakukan tanpa perlu memperhatikan ada sejumlah syarat yang berlaku? Ahli Tafsir Alquran Indonesia, Prof. M. Quraish Shihab menjelaskan dalam bukunya berjudul Islam yang Disalahpahami, pihak yang mengecam sanksi tersebut sering melupakan atau mengabaikan syarat-syarat pada terpidana. Sanksi berat yang ditetapkan dalam Islam semuanya memiliki syarat-syarat yang harus terpenuhi lebih dahulu, bukan saja dalam situasi saat terjadinya pelanggaran. Prof Quraish mengatakan tidak semua pencuri otomatis tangannya harus dipotong. Sebelum itu, perlu dilihat berapa nilai barang yang dicurinya dan di mana barang itu dicuri. Suatu barang yang diletakkan bukan pada tempatnya, lalu dicuri, maka pencurinya tidak memenuhi syarat dipotong tangannya. Kemudian, jika pemilik barang memaafkannya, dia dapat memaafkan selama belum sampai ke tangan yang berwenang. Di samping itu, saat berbicara perihal sanksi potong tangan bagi pencuri, Alquran menggunakan kata sâriq sang pencuri yang memberi kesan bahwa yang bersangkutan telah berulang-ulang mencuri. BACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini
Pertama mencuri diperbolehkan jika mencuri itu tidak merugikan orang yang dicuri. Misal, mencuri ilmu secara diam-diam pada orang yang memiliki banyak pengetahuan, semata-mata kita niatkan hanya untuk mencari ridhaNya. Artikel Kedua, mencuri diperbolehkan jika mencuri itu membuat orang yang dicuri mendapatkan pahala.
Dari Amr bin Al Ash bahwasahnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang buah yang tergantung diatas pohon, lalu beliau bersabda “Barangsiapa yang mengambil barang orang lain karena terpaksa untuk menghilangkan lapar dan tidak terus- menerus, maka tidak dijatuhkan hukuman kepadanya. Dan barangsiapa mengambil sesuatu barang, sedang ia tidak membutuhkannya dan tidak untuk menghilangkan lapar, maka wajib atasnya mengganti barang tersebut dengan yang serupa dan diberikan hukuman ta’zir. Dan barangsiapa mengambil sesuatu barang sedangkan ia tidak dalam keadaan membutuhkan, dengan sembunyi-sembunyi setelah diletaknya di tempat penyimpanannya atau dijaga oleh penjaga, kemudian nilainya seharga perisai maka wajib atasnya dihukum potong tangan.” HR. Abu Daud.Dari hadist diatas kita bisa mengambil kesimpulan bahwa terdapat 3 hukuman yang bisa diperlakukan bagi pencuri. DiantaranyaDimaafkanIni berlaku apabila pencuri berada dalam kondisi terpaksa misal kelaparan dan tidak dilakukan secara terus-menerus. Dalam hadist dijelaskan “Tangguhkan hudud hukuman terhadap orang-orang islam sesuai dengan kemampuanmu. Jika ada jalan keluar maka biarkanlah mereka menempuh jalan itu. Sesungguhnya penguasa tersalah dalam memaafkan, lebih baik dari tersalah dalam pelaksanaan hukuman.” HR. Al- TirmidziSerta dalam Al-Quran“Dan sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang Dia haramkan, kecuali yang terpaksa kalian makan.”QS. Al-An’am 119“Siapa yang dalam kondisi terpaksa memakannya sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka ia tidak berdosa. Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” 173Siapa yang terpaksa mengonsumsi makanan yang diharamkan karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Al-Ma’idah 3.Ta’zir dipenjaraHukuman ini berlaku bagi seseorang yang mencuri benda namun nilainya tidak terlalu tinggi. Misalnya menemukan benda di jalan atau mengambil buah di pohon tepi jalan, maka ia wajib mengembalikan benda tersebut atau tanganHukuman ini diberlakukan pada seorang pencuri yang mengambil barang dari penyimpanan atau penjagaan, barang tersebut bernilai jual tinggi dan ia memang memiliki niat mencuri tanpa ada yang Menjelaskan Hukum Potong Tangan Kepada Pencuri Pada dasanya hukum mencuri adalah dosa. Tidak dianjurkan dan dilarang secara agama. Sebab perbuatan mencuri ini merugikan pihak lain. Bahkan dapat menyebabkan pertumpahan darah. Maka itu, untuk memberikan efek jera maka islam memberikan hukuman pada seorang pencuri berupa potong tangan. Tentu saja hukuman ini tidak serta-merta dibuat begitu saja. Namun mengacu ayat Al-Quran yang artinya“Lelaki yang mencuri dan wanita yang mencuri,potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah Maha Perkasa lagi Maha barangsiapa bertaubat di antara pencuri-pencuri itu sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri,maka sesungguhnya Allah menerima Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Al-Maidah 38-39.Hukum Mencuri dalam IslamSelain itu juga diperkuat dengan hadist-hadist shahih yang menjelaskan bahwa pada zaman terdahulu, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam menjatuhi hukuman potong tangan kepada seorang pencuri.“Diceritakan bahwa di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, seorang wanita dari Bani Makhzum dituduh mencuri. Ketika terbukti bahwa ia telah melakukan pencurian, Rasulullah SAW memerintahkan agar ia segera dihukum potong tangan. Orang-orang Bani Makhzum terkejut mendengar berita memalukan yang akan menimpa salah seorang wanita keturunan terhormat mereka karena pasti akan dipotong tangannya. Lalu mereka menghubungi sahabat Utsamah ibnu Zaid yang menjadi kesayangan Nabi, agar ia mau memintakan grasi dari Rasulullah terhadap wanita kabilahnya. Kemudian Utsamah memohon grasi untuk wanita tersebut, dan ternyata jawaban beliau “Apakah kamu meminta grasi terhadap salah satu hukuman had Allah?”. Kemudian Nabi memanggil semua kaum muslimin lalu beliau berpidato “Wahai umat manusia, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah hancur, karena mereka menerapkan hukuman had terhadap orang yang lemah, sedangkan yang mulia, mereka biarkan saja. Demi Dzat yang diriku berada dalam kekuasaan-Nya, seandainya Fathimah anak Nabi mencuri, maka pasti akan kupotong tangannya.” HR. Bukhari.Hadits lain yaitu“Dari Aisyah radhiyaallahu anha, sesungguhnya Usamah meminta pengampunan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa seseorang yang mencuri, lalu Rasulullah bersabda; bahwasanya binasa orang-orang sebelum kamu disebabkan karena mereka melaksanakan hukuman hanya kepada orang-orang yang hina dan mereka tidak melaksanakannya kepada orang-orang bangsawan. Demi yang jiwaku dalam kekuasaanNya, jika seandainya Fatimah yang melakukannya, pasti aku potong tangannya.” HR. Bukhari.
Marikita ulas mengenai hukum mencuri dalam Islam beserta dalil-dalil yang terdapat pada Al-Quran dan Hadist. Dalam Islam, mencuri tergolong perbuiatan dosa besar. Dosa besar dalam Islam maksudnya adalah perbuatan yang tidak hanya diharamkan atau tidak diperbolehkan. Namun, dosa besar adalah perbuatan dosa yang Allah sendiri memberi hukuman
Hukuman Bagi Pencuri Dalam Islam وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَمِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ * فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ * أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ يُعَذِّبُ مَنْ يَشَاءُ وَيَغْفِرُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana. Tetapi barangsiapa bertobat setelah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Tidakkah kamu tahu, bahwa Allah memiliki seluruh kerajaan langit dan bumi, Dia menyiksa siapa yang Dia kehendaki dan mengampuni siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.” QS. Al-Ma’idah 38-40. Sebab Turunnya Ayat Ayat ini diturunkan berkaitan dengan Thu’mah bin Ubairiq ketika ia mencuri baju besi tetangganya yang bernama Qatadah bin Nu’man di dalam kantong tepung yang koyak. Ia menyembunyikannya di tempat Zaid bin Samin al-Yahudi. Maka tepungnya pun tercecer dari rumahnya Qatadah hingga ke rumahnya Zaid. Ketika Qatadah tahu ada pencurian, ia mencarinya di tempat Thu’mah namun ia tidak menemukannya. Thu’mah bersumpah bahwa ia tidak mengambilnya dan tidak tahu menahu mengenainya. Kemudian mereka mengetahui adanya tepung yang tercecer, maka mereka pun mengikutinya hingga sampai ke rumahnya Zaid. Mereka lalu mengambil baju besi tersebut darinya. Zaid berkata serahkan baju besi itu kepada Thu’mah. Orang – orang dari kalangan Yahudi menyaksikan juga yang demikian itu. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun berdebat mengenai Thu’mah karena baju besi itu ditemukan pada selain tempatnya, maka Allah pun menurunkan firman-Nya “Dan janganlah kamu berdebat untuk membela orang-orang yang mengkhianati dirinya. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat dan bergelimang dosa.” QS. An-Nisa’ 107. Kemudian diturunkanlah QS. Al-Ma’idah ayat 38 ini sebagai penjelas hukuman bagi pencurian. Ahmad dan yang lainnya mengeluarkan riwayat dari Abdullah bin Amru bahwasanya ada seorang perempuan yang mencuri di masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam maka kemudian tangannya yang kanan dipotong. Perempuan tersebut berkata Apakah taubatku diterima ya Rasulullah? Maka Allah pun menurunkan di dalam surat al-Ma’idah فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Tetapi barangsiapa bertobat setelah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” QS. Al-Ma’idah 39. Tafsir dan Penjelasan Allah ta’ala memerintahkan para penguasa untuk menghukum laki – laki dan perempuan yang mencuri dengan hukuman potong tangan. Barang siapa yang mencuri baik itu laki – laki maupun perempuan, dipotong tangannya dari pergelangan tangannya dan dimulai dengan tangannya yang sebelah kanan. Jika ia mengulanginya lagi mencuri lagi maka dipotong kaki kirinya dari sambungan telapak kakinya, kemudian tangan kirinya, kemudian kaki kanannya, kemudian dita’zir dan dipenjara sebagaimana yang diriwayatkan oleh ad-Daruquthni bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda إذا سرق السارق فاقطعوا يده، ثم إذا عاد فاقطعوا رجله اليسرى “Bila seorang pencuri mencuri maka potonglah tangannya, kemudian bila ia mengulanginya lagi maka potonglah kaki kirinya.” Ini adalah pendapatnya Malikiyah dan Syafi’iyah. Hanafiyah dan Hanabilah berkata tidak dipotong lagi pada asalnya setelah tangan kanan dan kaki kirinya dipotong. Al-Qur’an juga menyatakan hukuman bagi wanita pencuri karena banyaknya kejadian pencurian yang dilakukan oleh wanita sebagaimana dilakukan oleh laki – laki serta untuk menetapkan sebenar – benarnya larangan. Meskipun pada umumnya dalam pensyariatan hukum -hukum, kaum wanita itu termasuk dalam hukumnya kaum laki -laki. Pencurian adalah mengambil harta dengan diam – diam dari tempat yang terjaga atau semisalnya. Tempat yang terjaga itu ada dua jenis a. Terjaga dengan sendirinya yaitu tempat seperti rumah dan koper atau peti. b. Terjaga oleh selainnya yaitu ada penjaganya seperti tempat – tempat umum yang dijaga oleh penjaga dan harta benda yang ada pemiliknya di sisinya. Tempat yang terjaga adalah apa saja yang berdasarkan kebiasaan digunakan untuk menjaga harta – harta manusia. Tidaklah seorang pencuri dipotong tangannya kecuali bila ia telah akil baligh sebagaimana ia adalah orang yang dituntut dengan seluruh beban hukum syar’i dan di antaranya adalah hukuman hudud. Tidak ada pemisahan di dalamnya antara kejahatan yang dilakukan berjamaah atau sendiri – sendiri. Hukuman tersebut tidak boleh diterapkan pada kejadian yang syubhat ragu – ragu seperti pencurian dari mahram dan tamu dari tuan rumahnya berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Adiy dari Ibnu Abbas ادْرَءُوا الْحُدُودَ بِالشُّبُهَاتِ “Hindarkanlah hudud dengan adanya syubhat – syubhat”. Hukuman dapat dijatuhkan bila pencuri itu mengambil harta dari tempat yang terjaga baik itu yang sifatnya terjaga oleh tempat itu sendiri maupun dijaga oleh penjaga, karena riwayat yang disampaikan oleh Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah dari Abdullah bin Amru bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam ditanya mengenai buah kurma yang masih menggantung di pohon, beliau bersabda وَمَنْ سَرَقَ مِنْهُ شَيْئًا بَعْدَ أَنْ يُؤْوِيَهُ الْجَرِينُ فَبَلَغَ ثَمَنَ الْمِجَنِّ فَعَلَيْهِ الْقَطْعُ “Dan barang siapa yang mencuri sebagian darinya setelah terkumpul dalam tempat pengeringan dan mencapai harga perisai maka tangannya dipotong.” Hukuman juga baru dapat dijatuhkan bila barang yang dicuri sampai pada kadar nishob syar’i. Para fuqaha’ memiliki dua atau tiga pendapat mengenai kadar nishob syar’i bagi pencurian. Al-Hasan al-Bashri dan Dawud az-Zhahiri berkata wajib dipotong tangan bagi pencurian sedikit maupun banyak berdasarkan zhahir nya ayat serta hadits yang diriwayatkan oleh Syaikhain Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah لَعَنَ اللَّهُ السَّارِقَ يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ “Allah melaknat pencuri yang mencuri telor maka tangannya harus dipotong, dan mencuri tali maka tangannya harus dipotong.” Jumhur ulama’ berkata dipotong tangannya pencuri dalam pencurian senilai seperempat dinar atau tiga dirham ke atas berdasarkan riwayat Ahmad, Syaikhain Bukhari & Muslim, dan para pemilik kitab Sunan dari hadits Aisyah radhiyallahu anha قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُقْطَعُ الْيَدُ فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda; “Tangan pencuri dipotong jika senilai seperempat dinar keatas.” Juga berdasarkan hadits dalam Shahihain Bukhari & Muslim dari Ibnu Umar أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطَعَ فِي مِجَنٍّ ثَمَنُهُ ثَلَاثَةُ دَرَاهِمَ “Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam memotong tangan pencuri karena mencuri perisai yang harganya tiga dirham.” Dan ini adalah perkataannya empat Khulafaur Rasyidin. Hanafiyah berpendapat bahwa nishob pencurian adalah satu dinar atau sepuluh dirham, maka tidak dipotong pencurian yang tidak mencapai sepuluh dirham berdasarkan riwayat Ahmad dari Abdullah bin Amru beliau berkata Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda لَا قَطْعَ فِيمَا دُونَ عَشَرَةِ دَرَاهِمَ “Tidak ada potong tangan jika yang dicuri kurang dari sepuluh dirham.” Kalau tidaklah hadits ini dhaif, maka mungkin untuk merajihkan Madzhab Hanafiyah sebagai bentuk kehati – hatian dan karena hukuman hudud itu dihindarkan karena adanya syubhat. Juga karena harga perisai yang menyebabkan Nabi memotong tangan pencurinya berbeda – beda dalam kadarnya, ada yang kadarnya tiga dirham, empat dirham, lima dirham, atau sepuluh dirham. Dalam hal ini mengambil jumlah yang paling banyak dalam bab hudud lebih utama dalam rangka menghindari syubhat. Pencurian itu kadangkala ditetapkan dengan pengakuan atau dengan bukti 2 orang saksi. Hukuman pencurian dapat dibatalkan dengan adanya maaf dari orang yang dicuri, taubat sebelum urusan tersebut naik sampai ke hakim, dan dengan dimilikinya barang yang dicuri tersebut dengan hibah atau yang lainnya meskipun setelah urusan tersebut naik sampai kepada hakim dalam madzhabnya Abu Hanifah dan Muhammad. Adapun menurut madzhab jumhur ulama’ disyaratkan kepemilikan tersebut terjadi sebelum urusan itu naik kepada hakim berdasarkan riwayat عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ صَفْوَانَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ نَامَ فِي الْمَسْجِدِ وَتَوَسَّدَ رِدَاءَهُ فَأُخِذَ مِنْ تَحْتِ رَأْسِهِ فَجَاءَ بِسَارِقِهِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُقْطَعَ فَقَالَ صَفْوَانُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَمْ أُرِدْ هَذَا رِدَائِي عَلَيْهِ صَدَقَةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهَلَّا قَبْلَ أَنْ تَأْتِيَنِي بِهِ Dari Abdullah bin Shafwan, dari Bapaknya bahwa Ia sedang tidur di sebuah masjid berbantalkan selendangnya, lalu selendang tersebut diambil oleh seseorang dari bawah kepalanya. Kemudian ia datang menemui Nabi shallallahu alaihi wasallam dengan membawa pencuri selendangnya itu. Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan agar tangan si pencuri dipotong, Shafwan berkata; “Wahai Rasulullah! Aku tidak menginginkan hal ini. Biarlah selendangku sebagai sedekah untuknya.” Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Mengapa tidak kau lakukan itu sebelum kau bawa permasalahan ini padaku! ” HR. Ibnu Majah dan yang lainnya. Wajib mengembalikan barang yang dicuri bila masih ada, dan dengan nilainya saja bila telah habis digunakan menurut Syafi’iyah dan Hanafiyah berdasarkan riwayat Ahmad, Ashab as-Sunan, dan al-Hakim dari Samurah عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَهُ “Bagi tangan bertanggung jawab terhadap apa yang diambil hingga ia menunaikannya mengembalikannya.” Tidak wajib mengembalikan senilai barang yang dicuri saat sudah habis digunakan menurut Hanafiyah. Karena tidak berkumpul antara hukuman dengan ganti rugi لا يجتمع حد وضمان berdasarkan riwayat yang dikeluarkan oleh an-Nasa’i dari Abdurrahman bin Auf bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda لَا يُغَرَّمُ صَاحِبُ سَرِقَةٍ إِذَا أُقِيمَ عَلَيْهِ الْحَدُّ “Tidaklah seorang pemilik harta curian itu dihutangi jika telah ditegakkan hukuman atasnya.” Akan tetapi hadits tersebut adalah hadits mursal. Malikiyah dalam hal ini mengambil jalan pertengahan, mereka berkata apabila pencuri itu berkecukupan saat dijatuhi hukuman, wajib atasnya hukuman potong tangan dan hutang atas barang yang dicurinya sebagai pemberat hukuman baginya. Bila pencuri itu kesulitan saat dijatuhi hukuman maka tidak diikuti dengan mengganti senilai barang yang dicurinya, wajib potong tangan saja dan ditiadakan hutang barang curian atasnya sebagai keringanan dengan sebab udzur kemiskinan dan kebutuhan. Kemudian Allah subhanahu wa ta’ala menjustifikasi hukuman bagi pencurian, maka Allah berfirman جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ “sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah.” QS. Al-Ma’idah 38. Yakni bahwasanya potong tangan bagi laki – laki dan perempuan yang mencuri itu adalah balasan atas perbuatan dan usaha buruk keduanya. Siksaan dari Allah yakni penghinaan dan pencegahan untuk kembali melakukan pencurian serta sebagai pelajaran bagi yang lain. Hukuman tersebut, meskipun sebagian manusia membencinya, adalah hukuman yang tepat yang paling berpengaruh dan dapat mencegah pencurian serta memastikan keamanan harta dan jiwa manusia. Tidak ada yang menyadari bahaya bagi jiwa, kecemasan, dan ketakutan terhadap pencurian terutama di malam yang gelap, kecuali bagi orang yang berhadapan langsung dengan pencurian. Disamping adanya kerugian, pencurian dapat menjadikan seseorang kehilangan dan putus asa sehingga butuh kepada pinjaman untuk kebutuhan pokoknya dan kebutuhan keluarganya. Maka ia berharap agar pencuri itu tertangkap dan diberi hukuman. Pencurian menyebabkan adanya kegelisahan. Lingkungan yang berhadapan dengan pencurian akan timbul banyak ancaman bahaya, sehingga hampir -hampir manusia tidak dapat tidur dengan tenang. Ketika maling menerobos di malam hari atau di siang hari, maka ia menimbulkan kekhawatiran terhadap warga. Kadang – kadang bahkan disertai dengan pembunuhan dan penembakan. Pada yang demikian itu ada kerusakan dan bahaya yang tidak mungkin dibatasi hukumannya atau sekedar memberi tahu konsekuensinya. Berapa banyak di antara manusia yang telah tua, wanita, anak – anak, dan orang -orang yang ketakutan tidak dapat tidur di rumah – rumah mereka karena bahaya pencurian. Hingga sesungguhnya pembunuhan itu terkadang sulit disamakan dengan pencurian dalam pikiran saya karena pembunuhan adalah kejadian tunggal yang selesai pengaruhnya seketika itu juga dengan dinisbahkan kepada selain keluarga korban. Pembunhan terjadi secara terbatas dengan kaitan yang khusus antara yang membunuh dan yang dibunuh. Adapun masalah pencurian, pengaruhnya bersifat umum dan terus menerus. Ancaman pencurian menjauhkan ketenangan dan kepercayaan para pemilik harta, para pedagang, para petani, dan para pemilik gedung serta mengancam kekayaan mereka dengan kerugian dan kerusakan. Kemudian Allah ta’ala menegaskan keharusan hukuman bagi pencuri dengan berfirman وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.” QS. Al-Ma’idah 38. Yakni berlaku dalam pelaksanaan perintah – perintah-Nya sesuai kehendak-Nya, Ia Maha Kuat dalam memberi balasan kepada pencuri dan Maha Bijaksana dalam mensyariatkannya. Tidaklah Allah mensyariatkan sesuatu kecuali ada maslahat dan hikmah padanya. Allah menyusun hukuman dan sanksi dengan apa saja yang menurut Allah paling tepat. Dalam hal ini potong tangan adalah untuk mengakhiri kejahatan itu serta menghilangkannya hingga ke akar – akarnya. Hukuman itu dapat mencegah yang lainnya dari berbuat kejahatan yang semisal. Seolah olah Allah berfirman jangan lunak dalam hal pencurian dan keraslah dalam menerapkan hukuman terhadap mereka. Pada yang demikian itu semuanya adalah kebaikan meskipun para pendengki tidak menyukainya dan orang – orang yang jahil mengkritiknya. Kemudian Allah ta’ala menjelaskan hukum bagi orang – orang yang bertaubat yang menyesali perbuatan mereka dan memperbaiki keadaan mereka. Allah berfirman فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Tetapi barangsiapa bertobat setelah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” QS. Al-Ma’idah 39. Yakni barang siapa yang bertobat setelah ia mencuri dan kembali kepada Allah, berhenti dari mencuri, mengembalikan harta yang dicurinya atau menggantinya, memperbaiki dirinya dan berusaha membersihkannya dengan amal – amal kebaikan dan taqwa, dan adalah niat taubatnya itu tulus serta berazam untuk tidak mengulanginya lagi, maka sesungguhnya Allah akan menerima taubatnya dan ia tidak diazab di akhirat. Adapun hukuman potong tangan tidak dibatalkan dengan adanya taubat menurut jumhur fuqaha’, dan dapat dibatalkan menurut Hanabilah, ini adalah yang utama karena penyebutan Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang dalam QS. Al-Ma’idah ayat 39 menunjukkan atas batalnya hukuman yakni potong tangan. Allah ta’ala menegaskan keadilan hukuman bagi pencurian ini dan bahwasanya hukuman tersebut datang atas kesesuaian hikmah, keadilan, dan rahmat. Maka Allah berfirman أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ يُعَذِّبُ مَنْ يَشَاءُ وَيَغْفِرُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Tidakkah kamu tahu, bahwa Allah memiliki seluruh kerajaan langit dan bumi, Dia menyiksa siapa yang Dia kehendaki dan mengampuni siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.” QS. Al-Ma’idah 40. Yakni tidakkah kamu tahu wahai Rasul wakil penyampai hukum Allah, bahwasanya Allah adalah penguasa bagi segala yang ada di langit dan di bumi, Dia adalah pengaturnya dan hakim terhadapnya yang tidak ada yang dapat menolak hukumnya? Dia melakukan apa saja yang Ia kehendaki dan Ia tidak melakukan sesuatu kecuali di dalamnya terdapat hikmah, keadilan, dan rahmat. Hingga terdapat keamanan bagi individu dan jama’ah serta ketenangan jiwa atas harta – harta mereka. Di antara hikmahnya adalah bahwasanya Allah meletakkan balasan bagi para penyerang/penyamun yang membuat kerusakan di muka bumi dan pencuri yang menebar ketakutan terhadap harta dan kebebasan manusia, dan bahwasanya Ia mengampuni orang – orang yang bertaubat dari kedua golongan tersebut bila mereka benar dalam taubatnya dan memperbaiki perbuatan mereka karena tujuan sebenarnya bukanlah hukuman itu sendiri namun untuk mewujudkan kebaikan, menebar keamanan dan ketenangan. Termasuk hikmahNya dan keadilanNya bahwasanya Ia menghukum orang yang tidak taat sebagai pengajaran dan pencegahan bagi mereka serta sebagai contoh dan jaminan bagi kemaslahatan hamba. Di antara rahmatNya adalah bahwasanya Ia menyayangi orang – orang yang bertaubat dan membatalkan hukuman bagi mereka. Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu baik itu dalam hal hukuman maupun rahmat, dan Allah menyayangi hambaNya lebih dari diri mereka sendiri, lebih hebat daripada kasih sayangnya ibu kepada anaknya. Hukuman itu bagi para penyamun dan pencuri adalah untuk kemaslahatan mereka dan kemaslahatan saudara – saudara mereka di masyarakat. Maka tidak ada seseorang pun dalam masyarakat yang menangis atas tangan yang bergelimang dosa atau merasa kasihan atasnya karena anggota badan tersebut rusak dan menimbulkan kemudhorotan yang menghancurkan dan membinasakan, dan tidaklah ada di dalamnya harapan kebaikan bila tidak diperbaiki kondisinya. Wallahu alam bi as-shawab. Rujukan Tafsir Al-Munir karya Syaikh Wahbah Zuhaili.
Gharar hukumnya dilarang dalam syariat Islam, oleh karena itu melakukan transaksi atau memberikan syarat dalam akad yang ada unsur ghara>rnya itu tidak diperbolehkan. Larangan ghara>r memiliki tujuan, agar tidak ada pihak-pihak akad yang dirugikan, karena tidak mendapatkan haknya, dan agar tidak terjadi perselisihan dan permusuhan di antara
Keterangan Gambar netTERDAPAT sebuah kisah yang telah dikenal secara luas baik oleh umat islam di Indonesia maupun mancanegara, yaitu kisah mengenai Robin Hood. Dalam kisah itu diceritakan mengenai perjuangan seorang pencuri yang mencuri harta dari seorang pemimpin dzolim dan dibagikan kepada masyarakat fakir dan miskin. Masyarakat bersyukur dan berterimakasih kepada si pencuri karena telah membantu mereka untuk dapat bertahan hidup. Lalu bagaimana pandangan islam terhadap perilaku pencurian yang dilakukan demi membantu orang lain tersebut? Baca Lainnya Alquran dalam Kehidupan Kita0Masa Muda Yang Cerah0Menanam Pohon Dalam Hukum Islam0Santri Umat Islam 0Momentum Berhijab Para Muslimah0Terdapat sebuah hadits yang berbunyi, “Dari Abu Dzar Jundub bin Junadah dan Abu Abdirrahman Muadz bin Jabal radhiyallahu anhuma, dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda, “Bertakwalah kepada Allah di mana pun engkau berada. Iringilah keburukan dengan kebaikan, niscaya kebaikan tersebut akan menghapuskan keburukan. Dan pergauilah manusia dengan akhlak yang mulia.” HR. At-Tirmidzi, dan dia berkata Hadis Hasan Sahih. Namun hadits tersebut tidak dapat serta merta diartikan bahwa setiap manusia diperbolehkan untuk melakukan keburukan asalkan diiringi dengan kebaikan. Melainkan makna dari hadits tersebut yaitu bahwasanya ketika seseorang telah melakukan taubat dan menyesal atas keburukan yang telah dikerjakan selama ini, maka salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menghapus dosanya adalah dengan melakukan kebaikan. Itulah yang dinamakan dengan Taubat An-Nasuha atau taubat yang sebenar-benarnya. Terkait melakukan pencurian dengan tujuan kebaikan dalam islam tidaklah diperbolehkan. Sebagaimana dalam Alquran QS Al-Baqarah ayat 42, Allah SWT Berfirman yang artinya “Janganlah kalian campur-adukkan antara kebenaran dan kebatilan, dan kalian sembunyikan yang benar padahal kamu mengetahuinya”. Ayat tersebut menunjukkan bahwa dalam islam kebaikan dan keburukan telah jelas, dan tidak diperbolehkan untuk dicampuradukkan antara keduanya. Ayat tersebut juga didukung dengan hadits Rasulullah SAW yang berbunyi “Sesungguhnya Allah tidak menerima sesuatu kecuali yang baik.” HR. Muslim, At-Tarmdzi dan Ahmad. Dalam hadits yang lain Rasulullah juga menyatakan bahwa setiap umat yang memakan makanan haram di dalam perutnya tidak akan diterima amalnya hingga 40 hari. Hal ini juga menyiratkan bahwa segala sesuatu yang diperoleh dengan cara haram akan dapat berimplikasi pada orang yang memakan barang tersebut. Oleh karena itu dalam mencari nafkah keluarga atau memberikan sedekah bagi fakir miskin juga perlu dipastikan bahwa diperoleh dengan cara halal agar tidak menjadi halangan baik bagi keluarga maupun penerima sedekah dalam beramal baik. Dalil-dalil diatas menunjukkan bahwasanya dalam melakukan suatu kebaikan haruslah dilakukan dengan menggunakan cara yang baik juga. Sesuai dengan kaidah mengenai tujuan al-maqâshid dan sarana al-wasîlah yang berbunyi “sarana memiliki hukum sama dengan tujuannya”. Sehingga dalam memperoleh suatu tujuan yang baik umat muslim tidak diperbolehkan untuk menggunakan cara yang tidak baik. Hal ini termasuk juga dalam melakukan pencurian untuk diberikan sebagai sedekah bagi umat yang membutuhkan. Meskipun demikian melakukan pencurian atau perbuatan buruk demi kebaikan tidaklah sepenuhnya dilarang. Maksudnya, terdapat beberapa perbuatan semacam itu yang diperbolehkan dalam islam. Yang pertama adalah apabila dalam kondisi terpaksa, sebagaimana dalam kaidah fiqih disebutkan bahwa keadaan darurat dapat membolehkan sesuatu yang dilarang. Dalam AlQuran juga disampaikan dalam QS Al-An’am ayat 119 yang berbunyi “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” Oleh karena itu dalam kasus kisah Robin Hood, bisa disimpulkan bahwa apabila dalam kisah tersebut kondisi pemimpin memang benar-benar dzolim, dan masyarakat tidak memiliki pilihan lain selain mencuri, maka mencuri tersebut dibolehkan dengan alasan berada dalam situasi darurat. Namun apabila masih terdapat pilihan lain dalam mencari uang secara halal, misalnya masih dapat dilakukan dengan menawarkan barang atau jasa, maka tidak diperbolehkan untuk melakukan pencurian meskipun dengan niatan baik. Allahu A’lam Bish-Shawab. Manusia hanya dapat berpikir dan Allah lah yang maha mengetahui kebenarannya. Semoga apa yang dituliskan disini merupakan kebenaran di sisi Allah dan menjadi sarana dalam penyebaran dakwah Islam. Aamiin.
.

mencuri yang diperbolehkan dalam islam